For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Rakyat Polandia GA. Mangkomke Jakarta

Also known as: Keppres 15/1967 · Keppres No. 15 Tahun 1967 · Keppres Nomor 15 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Rakyat Polandia GA. Mangkomke Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Februari 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1967 menetapkan pemindahan Gustaaf Adolf Maengkom, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakjat Polandia di Warsawa, ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Warsawa ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini dapat diubah jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)