For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: PMK 225/PMK.06/2021 · PMK No. 225/PMK.06/2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 merupakan peraturan baru yang disusun untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) dengan ketentuan yang diperbarui.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mengganti dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 (lihat Pasal 110).

  • Mengubah peraturan sebelumnya: Dalam konsideran dan ketentuan peralihan, peraturan ini menyatakan bahwa sejumlah ketentuan pelaksanaan dari PMK 67/2012 dan PMK 107/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan sampai dilakukan penyesuaian atau penggantian (lihat Pasal 109 huruf g dan h).

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan sesuai dengan Pasal 111. Peraturan lama (PMK 67/2012 dan PMK 107/2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 (Pasal 110), namun sejumlah ketentuan/transisi diatur dalam Pasal 108–109 untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini disusun untuk mengatur pengelolaan BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, guna mendukung kegiatan usaha pertambangan batubara yang strategis bagi perekonomian dan pembangunan daerah serta menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan (konsideran dan Pasal 2–3).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Pengelola Barang (Menteri Keuangan): berkewajiban melakukan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, menghimpun dan menyusun laporan BMN PKP2B; berwenang merumuskan kebijakan, menyetujui/menolak usulan pemanfaatan/pemindahtanganan/pemusnahan/penghapusan, menerima penyerahan, mengelola anggaran dan melakukan pembinaan/pengawasan (Pasal 5 ayat (2)–(4)).

    • Pengguna Barang (Menteri Teknis): melakukan penatausahaan, inventarisasi, penelitian administratif dan pemeriksaan fisik; memverifikasi laporan dari Kuasa Pengguna Barang; menyusun dan menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang; berwenang mengajukan usulan dan menindaklanjuti persetujuan (Pasal 6).

    • Kuasa Pengguna Barang (Dirjen Minerba): menghimpun daftar aset dari Kontraktor/IUPK, menyusun daftar BMN PKP2B, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, mengajukan usulan penyerahan/pemanfaatan/pemindahtanganan serta melakukan pembinaan/pengawasan (Pasal 7).

    • Kontraktor / Pemegang IUPK: berkewajiban melakukan penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, menyusun daftar rincian aset dan menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Barang serta mengajukan usulan pengelolaan (Pasal 9).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Good governance (tata kelola yang baik) dalam pengadaan, pemeliharaan dan pengamanan (Pasal 11 dan Pasal 21).

    • Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan BMN (Pasal 22 ayat (4)).

    • Koordinasi lintas instansi (Pengelola, Pengguna, Kuasa Pengguna, Kontraktor/IUPK) dan pelaporan berjenjang.

    • Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan (Pasal 29, Pasal 73–75, Pasal 41).

  • Mekanisme dan Prosedur Utama (ringkasan dengan rujukan pasal):

    • Ruang lingkup BMN PKP2B: definisi dan jenis barang diatur di Pasal 1–2.

    • Perencanaan & Pengadaan: pedoman perencanaan sesuai standar pertambangan; Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan (Pasal 10–11).

    • Penggunaan & Penggantian: penggunaan oleh Kontraktor/IUPK selama periode perjanjian/IUPK; mekanisme penggantian barang (Permohonan, penelitian administratif, persetujuan Kuasa Pengguna Barang) diatur Pasal 12–14.

    • Pengamanan: pengamanan administrasi, fisik dan hukum (Pasal 15–16). Sertipikasi tanah atas nama Pemerintah diatur di Pasal 17–18.

    • Pemanfaatan: bentuk: sewa, pinjam pakai, sewa operasi; mekanisme permohonan, penelitian dan persetujuan berjenjang (Kuasa Pengguna & Pengguna & Pengelola) (Pasal 22–28, Pasal 25–27).

    • Penilaian: tujuan penilaian, Penilai Pemerintah/Publik dan pengecualian di Pasal 29.

    • Penyerahan kepada Pemerintah: penyusunan daftar penyerahan dan batas waktu pengajuan (paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya perjanjian atau dalam jangka waktu 1 bulan pada kondisi tertentu) serta mekanisme pemeriksaan fisik dan berita acara (Pasal 30–33, Pasal 32 c).

    • Pemindahan Status Penggunaan: permohonan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, penelitian, persetujuan Pengelola, serah terima dan penghapusan terkait (Pasal 34–36).

    • Pemindahtanganan: jenis (penjualan, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal), persetujuan yang dibutuhkan (DPR/Presiden/Pengelola tergantung nilai dan jenis) dan tata cara penjualan melalui lelang termasuk mekanisme penilaian dan dokumen permohonan (Pasal 37–56, Pasal 41–47).

    • Pemusnahan dan Penghapusan: ketentuan, persetujuan yang diperlukan, mekanisme pengajuan, pelaksanaan, berita acara, pelaporan dan penghapusan dari daftar (Pasal 57–61, Pasal 62–69).

    • Penatausahaan, Inventarisasi dan Pelaporan: pembukuan/daftar BMN PKP2B, kewajiban inventarisasi minimal setiap 5 tahun, siklus pelaporan semester/tahunan dan tenggat waktu penyampaian (Pasal 69–85, Pasal 76–84).

    • Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian: rencana pemantauan tahunan, pemantauan periodik/sewaktu‑waktu, penertiban dan tindak lanjut audit/reviu (Pasal 86–104).

  • Ruang bagi peraturan teknis: Ketentuan teknis pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut oleh Menteri Teknis dan/atau Direktur Jenderal sesuai ketentuan (Pasal 105 dan Pasal 85).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku: Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 111). Ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2021 (tertulis pada penetapan).

  • Ketentuan peralihan utama:

    • Pengakuan atas barang yang pengadaannya belum diselesaikan oleh Kontraktor pada masa Perjanjian dan diselesaikan pada masa IUPK tetap dianggap BMN PKP2B sesuai Peraturan ini (Pasal 108).

    • Permohonan pengelolaan yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan ini (Pasal 109 huruf a).

    • Persetujuan/keputusan pengelolaan BMN yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 67/2012 dan perubahan PMK 107/2014 dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaian dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku sebelum PMK 225/2021 (Pasal 109 huruf b).

    • Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan yang telah dilakukan pada saat berlakunya PMK 67/2012 (sudah/masih berlangsung) dinyatakan tetap berlaku namun wajib disesuaikan dengan ketentuan PMK 225/2021 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku (Pasal 109 huruf c).

    • Pembukuan dan pelaporan BMN PKP2B yang dilakukan berdasarkan PMK 67/2012 dan PMK 107/2014 tetap berlaku sampai selesainya Tahun Anggaran 2022 (Pasal 109 huruf e), sehingga transisi akuntansi dilonggarkan sampai akhir 2022.

    • Semua peraturan pelaksanaan dari PMK 67/2012 dan PMK 107/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan; namun harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan (Pasal 109 huruf g dan h).

  • Batas waktu penyesuaian:
    • Penyesuaian pemanfaatan/pemusnahan/pemindahtanganan yang telah berlangsung: paling lama 1 tahun sejak berlaku (Pasal 109 huruf c).

    • Penyesuaian peraturan pelaksanaan lama: paling lama 2 tahun sejak diundangkan (Pasal 109 huruf h).

    • Pembukuan dan pelaporan lama tetap berlaku sampai akhir Tahun Anggaran 2022 (Pasal 109 huruf e).

  • Grandfathering / kelangsungan administrasi: Peraturan ini memuat ketentuan yang mempertahankan efektivitas keputusan dan proses yang sudah berjalan (mis. persetujuan yang telah diterbitkan, permohonan yang sedang diproses) sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum saat transisi (Pasal 109 huruf a–b). Selain itu pengakuan terhadap barang yang penyelesaiannya berpindah ke IUPK ditegaskan (Pasal 108).

Sanksi
  • Ketentuan umum sanksi: Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik dalam bentuk denda administratif atau ancaman pidana di dalam teks PMK itu sendiri. Namun Pasal 106 mengatur mekanisme penyelesaian atas tindakan penyimpangan hukum dan tanggung jawab atas hilangnya BMN PKP2B.

  • Rincian sesuai Pasal 106:

    • Sanksi administratif (tidak dirinci secara eksplisit dalam PMK): PMK tidak menetapkan daftar sanksi administratif tertentu (mis. teguran administratif, denda administratif, pemecatan jabatan) secara rinci. Oleh karena itu untuk tindakan administrasi, penerapan sanksi akan merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait dan kebijakan internal instansi terkait.

    • Sanksi pidana (tidak dirinci secara eksplisit dalam PMK): PMK tidak mengatur ketentuan pidana khusus. Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tindakan penyimpangan hukum diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, sehingga apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, penegakan akan mengacu pada peraturan pidana yang relevan di luar PMK ini.

    • Konsekuensi kewajiban ganti rugi / remedial (diatur): Pasal 106 ayat (2)–(3) mengatur bahwa tindakan penyimpangan hukum yang mengakibatkan hilangnya BMN PKP2B karena kelalaian atau penyalahgunaan menjadi tanggung jawab Kontraktor atau pemegang IUPK. Penyelesaian dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui mekanisme:

      • ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan; atau

      • penggantian BMN PKP2B dengan spesifikasi yang sama.

    • Rujukan penegakan hukum: Pasal 106 menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana atau penyimpangan hukum akan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang relevan (mis. KUHP, UU Keuangan Negara, peraturan pertambangan, peraturan tata usaha negara), sehingga penerapan sanksi pidana/administratif konkret bergantung pada aturan lain dan proses penegakan hukum eksternal.