For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: PMK 67/PMK.06/2012 · PMK No. 67/PMK.06/2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2012Publication Date:30 April 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 April 2012
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan BMN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Peraturan ini menetapkan bahwa semua barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara merupakan BMN. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN dibagi antara Menteri Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kontraktor. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN, termasuk pencatatan, monitoring, dan evaluasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas penggunaan dan pengawasan BMN. Kontraktor bertanggung jawab untuk pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan BMN. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan ini.

(-)