Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan BMN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Peraturan ini menetapkan bahwa semua barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara merupakan BMN. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN dibagi antara Menteri Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kontraktor. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN, termasuk pencatatan, monitoring, dan evaluasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas penggunaan dan pengawasan BMN. Kontraktor bertanggung jawab untuk pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan BMN. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.