Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci BMN PKP2B, termasuk jenis-jenisnya seperti persediaan, tanah, peralatan, gedung, dan aset lainnya, serta aset khusus seperti kolam pengendapan dan limbah sisa operasi. Pengelolaan BMN PKP2B mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, Menteri Teknis selaku Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang (Dirjen Minerba), dan Kontraktor/Pemegang IUPK. Mekanisme penggunaan, pemanfaatan (sewa dan pinjam pakai), pengamanan, pemeliharaan, penyerahan kepada Pemerintah, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian diatur secara komprehensif. Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengelolaan BMN PKP2B disetor ke kas negara BA BUN.