For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Also known as: PP 66/2007 · PP No. 66 Tahun 2007 · PP Nomor 66 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2007Publication Date:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2007
Publication Date10 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyediaan infrastruktur yang memadai. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan perseroan (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur. Penyertaan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar satu triliun rupiah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan peraturan ini.

(-)

(-)