For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Also known as: PP 53/2020 · PP No. 53 Tahun 2020 · PP Nomor 53 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:28 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang meningkat, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Kegiatan usaha yang diatur meliputi penyediaan pembiayaan, pengelolaan dana, penyertaan modal, pemberian fasilitas pengembangan proyek, bantuan teknis, jasa konsultasi, dan kegiatan lain yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha kepada berbagai badan usaha dan pihak lain dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pendanaan Persero dapat berasal dari berbagai sumber termasuk penyertaan modal, penerbitan surat utang, pinjaman, sekuritisasi, hibah, dan penjualan aset. Persero juga dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan.

(-)

(-)