For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Also known as: PP 75/2008 · PP No. 75 Tahun 2008 · PP Nomor 75 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2008Publication Date:16 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2008
Publication Date16 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengubah sumber alokasi dana penyertaan modal negara bagi pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur. Awalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, namun diubah menjadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa penyertaan modal negara pada saat pendirian Persero bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah.

(-)

(-)