For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 tentang Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Also known as: UUDrt 5/1951 · UUDrt No. 5 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:19 Januari 1951
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeTambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date19 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 37 Tahun 1950.

Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 37 Tahun 1950 terkait perubahan tarif pajak peralihan tahun 1951. Perubahan ini diperlukan karena potongan keluarga yang berlaku untuk pendapatan mulai dari R. 23.400,- setahun tidak berjalan teratur. Oleh karena itu, perubahan terhadap ordonansi pajak peralihan 1944 dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-undang ini memberikan kekuasaan dan derajat hukum yang setara dengan undang-undang untuk segera mengatasi masalah tersebut. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1951.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.

(-)