For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 37 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950 tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Also known as: UUDrt 37/1950 · UUDrt No. 37 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 37 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 1950
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Desember 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi pajak peralihan 1944, terakhir diubah dengan ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad 1949 No. 261). 2. Ordonansi pajak kekayaan 1932, terakhir diubah dengan ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad 1949 No. 261). 3. Ordonansi pajak upah (1934), terakhir diubah dengan ordonansi 30 Desember 1948 (Staatsblad 1948 No. 342).

Undang-Undang Darurat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, dan Ordonansi Pajak Upah (1934) untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kondisi ekonomi terkini dan kedaulatan Negara Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan biaya hidup yang signifikan sejak tarif pajak terakhir disesuaikan pada tahun 1949. Kenaikan biaya hidup ini memberatkan wajib pajak, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, dengan berdaulatnya Negara Indonesia, pengaturan mengenai penyerahan kewenangan pemungutan pajak kepada Kerajaan Nederland atas pendapatan dan kekayaan orang-orang yang berdiam di Belanda tidak lagi relevan. Perubahan-perubahan substansial meliputi: 1. **Tarif Pajak:** Penurunan tarif pajak peralihan dan pajak upah untuk meringankan beban wajib pajak berpenghasilan rendah dan menengah. Tarif baru disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan keuangan negara dan keadilan sosial. 2. **Pemungutan Pajak dari Penduduk Belanda:** Penghapusan pengaturan yang menyerahkan pemungutan pajak atas pendapatan dan kekayaan penduduk Belanda kepada Kerajaan Nederland. Republik Indonesia akan melaksanakan kedaulatannya secara penuh dalam memungut pajak dari penduduk luar negeri. 3. **Biaya Surat Keterangan Alat Pembayaran Luar Negeri:** Memasukkan pertimbangan biaya surat keterangan alat pembayaran luar negeri untuk pengiriman sosial dalam perhitungan pajak peralihan.

(-)

(-)