For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944

Also known as: UUDrt 15/1951 · UUDrt No. 15 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:10 September 1951
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date10 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Peralihan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 15).

Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menetapkan aturan penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia terhadap pendapatan, upah, laba, dan kekayaan yang diperoleh atau berada dalam uang asing. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan, dan Pajak Kekayaan. Peraturan ini juga menetapkan tarif khusus untuk pendapatan yang terkait dengan jabatan atau pekerjaan, serta sokongan dan pensiun bagi mereka yang tidak berdomisili di Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengubah Ordonansi Pajak Peralihan 1944 dengan menambahkan ketentuan baru mengenai pajak bagi individu yang tidak berdomisili di Indonesia, termasuk pengurangan pajak untuk tanggungan keluarga. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1951.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai kekuatan surut hingga 1 Januari 1951.

(-)