Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik, seperti pendidikan minimal, pangkat/golongan, dan pengalaman di bidang teknis operasional penegakan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji, kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, serta pemberhentian pejabat PPNS. Penyidik terdiri dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.