For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Also known as: PP 92/2015 · PP No. 92 Tahun 2015 · PP Nomor 92 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran ganti kerugian dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat saat ini. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang merasa dirugikan akibat tindakan penegakan hukum yang salah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, besaran ganti kerugian berdasarkan tingkat kerugian yang dialami, dan proses pembayaran ganti kerugian. Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu tertentu setelah permohonan diterima.

1. Pemohon yang telah mengajukan ganti kerugian namun belum mendapatkan petikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai besaran ganti kerugian yang diterima, putusan atau penetapan pengadilan mengenai besaran ganti kerugian mengacu pada Peraturan Pemerintah ini. 2. Pemohon ganti kerugian yang telah mendapatkan petikan putusan atau penetapan pengadilan namun belum menerima ganti kerugian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, besaran ganti kerugian dibayarkan sesuai dengan petikan putusan atau penetapan pengadilan. 3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai ganti kerugian wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)