on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Also known as: PP 27/1983 · PP No. 27 Tahun 1983 · PP Nomor 27 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik dan penyidik pembantu, serta pakaian dan atribut yang digunakan dalam persidangan. Selain itu, diatur juga mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan dalam proses hukum. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), serta ketentuan mengenai jaminan penangguhan penahanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengangkatan penyidik oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta pengelolaan RUTAN dan RUPBASAN oleh Departemen Kehakiman.