on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi
Also known as: PP 240/1961 · PP No. 240 Tahun 1961 · PP Nomor 240 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang mengelola Dinas Pos dan Telekomunikasi. Tujuan utama adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan stabilitas kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) dengan modal awal sebesar Rp. 2.859.060.000,-. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang Pos dan Telekomunikasi. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Jenderal dan beberapa Direktur serta Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Perusahaan berkedudukan di Bandung dan dapat membuka cabang sesuai kebutuhan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat atau kepentingan bisnis lain tanpa izin. Penggunaan laba bersih diatur dengan proporsi tertentu untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan sumbangan sosial.