For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi

Also known as: PP 30/1965 · PP No. 30 Tahun 1965 · PP Nomor 30 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 1965Publication Date:6 Juli 1965
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 1965
Publication Date06 Juli 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memisahkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi menjadi dua entitas terpisah, yaitu P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi, guna meningkatkan efisiensi dan daya gerak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membubarkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan mendirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Segala hak, kewajiban, dan aset terkait telekomunikasi dialihkan ke entitas baru ini. P.N. Telekomunikasi berfungsi sebagai badan hukum dengan tujuan utama menyelenggarakan layanan telekomunikasi. Direksi yang memimpin perusahaan ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Modal perusahaan ditetapkan saat peralihan, dan perusahaan tidak diperbolehkan memiliki cadangan rahasia. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan dalam usaha dagang lain.

1. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan lain.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.