For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi

Also known as: PP 36/1974 · PP No. 36 Tahun 1974 · PP Nomor 36 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 1974Publication Date:11 Oktober 1974
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1974
Publication Date11 Oktober 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 tentang Perusahaan Negara Telekomunikasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan status Perusahaan Negara Telekomunikasi menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (PERUMTEL) untuk mengakomodasi kemajuan teknologi telekomunikasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan jasa telekomunikasi bagi masyarakat dan negara. Perusahaan ini ditetapkan sebagai badan usaha tunggal yang menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum, baik domestik maupun internasional. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau pinjaman untuk pengembangan usaha.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 dan Peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan Peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)