on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Also known as: PMK 14/PMK.05/2013 · PMK No. 14/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Kebijakan ini menetapkan bahwa penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional. Bank Umum yang dipilih harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 3, jaringan luas, teknologi informasi yang handal, dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembukaan rekening pengeluaran dan retur di Bank Operasional I Pusat untuk menampung dana SP2D. Penyaluran dana SP2D dilakukan secara periodik dan harus sesuai dengan data yang ada dalam sistem SPAN. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bank Operasional I Pusat tidak diperkenankan memungut biaya transaksi dari penerima dana SP2D dan tidak mendapatkan imbalan jasa dari pemerintah.