For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Also known as: PMK 112/PMK.05/2009 · PMK No. 112/PMK.05/2009

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2009Publication Date:17 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juni 2009
Publication Date17 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses pemilihan Bank Operasional I sebagai mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan penyaluran keuangan negara yang berkelanjutan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi persyaratan bagi bank untuk dapat dipilih sebagai Bank Operasional I, termasuk status sebagai bank umum, tingkat kesehatan bank, jaringan yang berkualitas, kemampuan melaksanakan pemindahbukuan, serta jumlah dan lokasi kantor cabang yang memenuhi ketentuan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai jumlah minimal kantor cabang yang harus dimiliki bank peserta lelang sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)