For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Also known as: PP 3/2008 · PP No. 3 Tahun 2008 · PP Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan pasal-pasal terkait penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), organisasi KPH, dan rencana pengelolaan hutan. Menteri berwenang menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan produksi, serta ketentuan mengenai izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

  • 1. Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

  • 1. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan di lapangan, denda, pengurangan jatah produksi, atau pencabutan izin.
  • 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenakan denda sebanyak 5 hingga 15 kali PSDH.