on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Also known as: PP 6/2007 · PP No. 6 Tahun 2007 · PP Nomor 6 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan melalui deregulasi dan debirokratisasi dalam pengelolaan hutan. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi, mempercepat pembangunan hutan tanaman, mengendalikan degradasi hutan, dan meningkatkan perekonomian nasional serta masyarakat sekitar hutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan, termasuk pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari KPH konservasi, lindung, dan produksi. Pemanfaatan hutan diatur melalui izin yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu. Izin ini dapat dipindahtangankan dengan persetujuan tertulis dan tidak dapat dijadikan jaminan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban menyusun rencana kerja dan melaksanakan perlindungan hutan.