For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah

Also known as: PP 27/2014 · PP No. 27 Tahun 2014 · PP Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:24 April 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2014
Publication Date24 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).

Peraturan Pemerintah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang mencakup siklus logistik aset negara, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMN/D, yaitu Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN dan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, serta Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna BMN dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna BMD. Pengelolaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini juga merinci berbagai bentuk pemanfaatan BMN/D seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, serta mengatur tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN/D.

1. Pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dapat diterbitkan persetujuan kelanjutannya oleh Pengelola Barang dengan syarat Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai perjanjian, melampirkan usulan kontribusi dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dapat diterbitkan persetujuan kelanjutannya oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan syarat Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai perjanjian, melampirkan usulan kontribusi dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Negara yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dapat dilanjutkan dengan serah terima antara Pengguna Barang dengan mitra Tukar Menukar, dengan syarat Pengguna Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dipertukarkan dan membuat pernyataan bertanggung jawab penuh. 4. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dapat dilanjutkan dengan serah terima antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar, dengan syarat Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan dan membuat pernyataan bertanggung jawab penuh. 5. Segala akibat hukum dari Pemanfaatan sebelum persetujuan diberikan dan Tukar Menukar yang dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 6. Seluruh kegiatan pengelolaan BMN/D yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. 7. Seluruh kegiatan pengelolaan BMN/D yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 8. Ketentuan mengenai Pemanfaatan BMN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian/Lembaga, harus disesuaikan dengan pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 9. Penetapan nilai atas BMN yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan, Daftar Isian Proyek, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang telah dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara dan tercatat sebagai bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN tersebut, menggunakan nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai untuk tanah, atau nilai hasil review oleh aparat pengawasan intern Pemerintah untuk selain tanah.

1. Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.