Peraturan Pemerintah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang mencakup siklus logistik aset negara, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMN/D, yaitu Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN dan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, serta Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna BMN dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna BMD. Pengelolaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini juga merinci berbagai bentuk pemanfaatan BMN/D seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, serta mengatur tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN/D.