For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Also known as: PP 6/2006 · PP No. 6 Tahun 2006 · PP Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2006Publication Date:14 Maret 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Maret 2006
Publication Date14 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini menetapkan asas-asas pengelolaan barang milik negara/daerah yang meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola barang milik negara, sementara gubernur/bupati/walikota bertindak sebagai pengelola barang milik daerah. Pengguna barang dan kuasa pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dan pemeliharaan barang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

1. Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

1. Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.