Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini menetapkan asas-asas pengelolaan barang milik negara/daerah yang meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola barang milik negara, sementara gubernur/bupati/walikota bertindak sebagai pengelola barang milik daerah. Pengguna barang dan kuasa pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan dan pemeliharaan barang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.