For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Also known as: PP 28/2020 · PP No. 28 Tahun 2020 · PP Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks. Beberapa penyesuaian penting meliputi: * **Penggunaan:** Menambahkan pengaturan mengenai 'Pengelola Barang' sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah. * **Pemanfaatan:** Menambah bentuk baru 'Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur' untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Juga mengatur jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap untuk barang dengan karakteristik khusus, perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai, penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan kepada anak perusahaan BUMN, serta Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah persetujuan Pengelola Barang. * **Pemindahtanganan:** Menambahkan 'desa' sebagai pihak yang dapat melakukan Tukar Menukar dan Hibah. Menyederhanakan proses Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang direncanakan sejak awal pengadaan, termasuk penetapan nilai berdasarkan nilai realisasi anggaran yang telah direviu. * **Ketentuan Lain:** Mengatur kembali ketentuan mengenai Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal, Pemusnahan, Penghapusan, dan pengelolaan oleh Badan Layanan Umum.

(-)

(-)