For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 13/2021 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 November 2021Publication Date:22 November 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 74); b. Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 3); dan c. Nomor 9 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 104).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum dan mendukung program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Cirebon.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp13.564.818.985,00. Dana ini dialokasikan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan SPAM yang dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 dan 2023. Selain penyertaan modal dalam bentuk uang, Pemerintah Daerah juga memberikan penyertaan modal berupa jaringan perpipaan distribusi yang berlokasi di beberapa tempat dengan nilai yang telah ditetapkan.

Penambahan penyertaan modal ini diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya, setelah dikurangi nilai buku penyertaan modal yang berupa air limbah. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PDAM Kota Cirebon sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi sebesar Rp46.229.433.614,85.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada perjanjian penerusan hibah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas keikutsertaan dalam Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja.

(-)

(-)