on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Also known as: Perda Kota Cirebon 9/2020 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2 yang mengatur tentang pembebanan penambahan penyertaan modal pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Cirebon dari tahun 2012 hingga 2021. Selain itu, Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan pelaksanaan penambahan penyertaan modal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengatur kondisi kahar yang menyebabkan penyertaan modal tidak terpenuhi pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Cirebon. Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Adanya efisiensi dan refocusing belanja daerah untuk penanganan dampak COVID-19 menyebabkan realokasi anggaran penambahan penyertaan modal yang semula dialokasikan pada tahun 2020 menjadi tahun 2021.