on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Also known as: Perda Kota Cirebon 12/2014 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya hibah air minum dari pemerintah pusat, kebutuhan untuk mendukung program investasi, optimalisasi, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan air minum.
Ketentuan Substansial: