on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
Also known as: Peraturan BI 6/11/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/11/PBI/2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program penjaminan pemerintah dengan menetapkan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur suku bunga melalui penyesuaian dasar perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan pihak ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penjaminan simpanan pihak ketiga dan pasar uang antar bank. Pemerintah hanya menjamin simpanan dengan suku bunga tidak lebih tinggi dari batas maksimum yang ditetapkan. Suku bunga maksimum ditentukan berdasarkan rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI dan suku bunga deposito dari bank-bank anggota JIBOR. Bank wajib mengumumkan suku bunga simpanan dan batas maksimum yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur penjaminan pasar uang antar bank dengan ketentuan serupa.