For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/5/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/5/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Also known as: Peraturan BI 3/5/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/5/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2001Publication Date:22 Maret 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date22 Maret 2001
Publication Date22 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap periode pengumuman penetapan maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing. Pemerintah tidak menjamin Simpanan Pihak Ketiga yang diterima dengan suku bunga lebih tinggi dari batas maksimum yang ditetapkan. Maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah ditetapkan sebesar rata-rata suku bunga Deposito Berjangka dalam Rupiah dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia ditambah marjin sebesar 300 basis poin. Sementara itu, maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata suku bunga Deposito Berjangka dalam valuta asing dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia ditambah marjin sebesar 100 basis poin. Bank Indonesia akan mengumumkan maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah dan valuta asing secara rutin setiap bulan pada 2 hari kerja sebelum awal bulan periode penjaminan berlaku. Pengumuman tersebut dapat diketahui melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) atau Kantor Bank Indonesia setempat. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengumuman maksimum suku bunga PUAB.

1. Pengumuman maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dan PUAB secara bulanan pertama kali dilakukan pada 29 Maret 2001 dan berlaku selama 1 (satu) bulan berikutnya.

(-)