For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/11/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/11/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Also known as: Peraturan BI 7/11/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/11/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2005Publication Date:31 Maret 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter dengan menyesuaikan perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan Pasar Uang Antar Bank. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai suku bunga simpanan pihak ketiga dalam US Dollar yang dijamin oleh pemerintah, serta ketentuan mengenai suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang dapat ditetapkan oleh bank berdasarkan suku bunga pasar. Pemerintah hanya menjamin PUAB sebesar pokok pinjaman ditambah bunga sesuai suku bunga maksimum yang ditetapkan. Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah dan US Dollar yang dijamin pemerintah ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang suku bunga PUAB overnight dari bank-bank anggota JIBOR.

(-)

(-)