For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

Also known as: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut (BRPL). BRPL adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama BRPL adalah melaksanakan riset perikanan laut. Fungsi BRPL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang perikanan laut (seperti biologi, dinamika populasi, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, dan eksplorasi sumber daya ikan), pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPL terdiri dari Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan riset perikanan laut. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BRPL, termasuk penyusunan peta bisnis proses, pelaporan berkala, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi dan integrasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)