For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

Also known as: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 Agustus 2017
Publication Date16 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut dengan memindahkan lokasinya ke Cibinong, Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 29 dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017. Dengan demikian, lokasi Balai Riset Perikanan Laut yang sebelumnya ditetapkan dalam peraturan tersebut kini resmi berada di Cibinong. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)