on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan, keberatan, pembetulan dan penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, penghapusan piutang dan kadaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan penyidikan.