For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2011Publication Date:21 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelelangan Ikan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan, keberatan, pembetulan dan penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, penghapusan piutang dan kadaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.