For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 28/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pemanfaatan lahan untuk usaha komersial agar tercipta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap pelaksanaan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha komersial oleh pihak swasta harus mendapat izin lokasi dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan usaha, akta notaris perusahaan, sertifikat tanah, NPWP, neraca perusahaan, dan peta lokasi. Izin dapat ditolak jika dianggap mengganggu keselamatan, ketentraman, dan kepentingan umum, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan atas penerbitan izin lokasi, dengan biaya yang bervariasi berdasarkan luas lahan. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, sanksi bagi pelanggaran, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Apabila pemanfaatan lahan tanpa izin lokasi, pihak pemanfaat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dilakukan penyegelan, pembongkaran dan penyitaan sementara asset. 2. Pelanggaran oleh pihak yang sedang atau akan mengajukan izin lokasi, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tambahan sebesar 25% dari total biaya retribusi yang dibayarkan. 3. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.