For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 30/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 30 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur penjualan produk usaha daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan potensi penjualan produksi dan jasa usaha daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penjualan produksi usaha pemerintah daerah seperti bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan jasa alsintan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi atau menggunakan jasa alsintan. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, serta harga pasar setempat. Jika harga pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan biaya per satuan penyediaan jasa ditambah keuntungan yang dikehendaki. Biaya meliputi biaya operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Berdasarkan SPTRD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan/keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.