on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 32/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat, serasi, dan seimbang melalui penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta aktif masyarakat melalui pembayaran retribusi. Tujuan dari pengelolaan persampahan adalah mengendalikan timbulan sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah bernilai ekonomis.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan pengelolaan persampahan, pembinaan kepada masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, serta penindakan terhadap pengaduan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan persampahan, membentuk kelompok pengelola sampah, dan mengelola sampah secara mandiri. Orang/badan hukum memiliki kewajiban mengelola sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, berperan serta dalam pengelolaan sampah, dan membayar retribusi pelayanan sampah. Badan usaha dan/atau pelaku usaha harus menerapkan konsep teknologi bersih dan bebas sampah (zero waste), memanfaatkan sampah untuk menghasilkan produk dan energi, serta memanfaatkan sistem dan teknologi daur ulang.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan dan pemanfaatan sampah, perizinan di bidang persampahan, dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Jenis sampah yang diatur meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Proses pengelolaan sampah meliputi pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dikenakan atas pelayanan pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan volume sampah, dengan memperhatikan biaya pelayanan, efektivitas pengendalian, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.