on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 15/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan penanganan kebersihan yang berwawasan lingkungan hidup dan penyesuaian bidang Retribusi Daerah, sesuai dengan masukan dari masyarakat dan departemen terkait.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 3 huruf e dan perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 8 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan pelayanan, jenis dan volume sampah, serta kemampuan masyarakat. Struktur tarif ditetapkan untuk perkantoran, rumah tangga, perdagangan, dan industri. Besaran tarif retribusi pengelolaan persampahan dan kebersihan ditetapkan secara rinci untuk masing-masing kategori tersebut, termasuk tarif untuk kegiatan insidentil yang bersifat komersil maupun non-komersil.