on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2015 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya adalah untuk mensinergikan dan menjamin proses pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan ini menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing tingkatan pengawas Pemilu. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di TPS, serta menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL. PPL mengawasi tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Panwaslu Kecamatan mengawasi tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, menerima laporan pelanggaran, dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, menyelesaikan sengketa yang tidak mengandung unsur pidana, dan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi mengawasi tahapan Pemilu di wilayah provinsi, mengelola arsip, dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi tahapan Pemilu di luar negeri dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Bawaslu mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu secara nasional, menerima laporan pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa Pemilu.
Setiap tingkatan pengawas Pemilu memiliki divisi yang mengoordinasikan fungsi-fungsi utama pengawasan, yaitu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Divisi Penindakan Pelanggaran, dan Divisi Organisasi dan SDM. Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat pleno. Peraturan ini juga mengatur pola hubungan kerja antar tingkatan pengawas Pemilu, termasuk koordinasi dan konsultasi.