For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2020 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2020Publication Date:15 Januari 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date16 Januari 2020
Publication Date15 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 919). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Latar belakangnya adalah perlunya koordinasi yang baik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, serta adanya perubahan kelembagaan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu berdasarkan fungsi dan wilayah kerja. Fungsi-fungsi tersebut dikoordinasikan oleh ketua dan anggota Bawaslu sebagai koordinator divisi dan wilayah. Divisi-divisi yang ada meliputi Pengawasan; Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga; Penanganan Pelanggaran; Penyelesaian Sengketa; serta Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi. Setiap divisi memiliki tugas spesifik dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan, menangani pelanggaran, menyelesaikan sengketa, dan mengelola sumber daya.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk pembentukan divisi dan koordinasi wilayah kerja. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap tingkatan pengawas di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk uang kehormatan, fasilitas, dan cuti. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Kelompok Kerja untuk penanganan pengawasan yang bersifat khusus dan mendesak.

(-)

(-)