on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
Also known as: Peraturan Bawaslu 5/2018 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Pleno.
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Rapat Pleno di berbagai tingkatan Bawaslu, yaitu Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu. Jenis Rapat Pleno terdiri dari Rapat Pleno tertutup dan Rapat Pleno terbuka, yang jenisnya ditentukan oleh pimpinan masing-masing tingkatan Bawaslu.
Pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui suara terbanyak. Setiap anggota Bawaslu memiliki satu suara dalam Rapat Pleno. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Rapat Pleno melalui media telekomunikasi dalam keadaan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.