on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Also known as: PMK 174/PMK.06/2010 · PMK No. 174/PMK.06/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesi pejabat lelang dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal Sarjana dan lulus pelatihan lelang. Mereka berwenang melaksanakan berbagai jenis lelang dan memiliki kewajiban serta larangan tertentu dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah, yang juga dapat memberikan penghargaan atau sanksi.