For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Also known as: PMK 174/PMK.06/2010 · PMK No. 174/PMK.06/2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2010Publication Date:30 September 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePejabat Lelang Kelas I
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2010
Publication Date30 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesi pejabat lelang dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal Sarjana dan lulus pelatihan lelang. Mereka berwenang melaksanakan berbagai jenis lelang dan memiliki kewajiban serta larangan tertentu dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah, yang juga dapat memberikan penghargaan atau sanksi.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Peringatan tertulis dijatuhkan untuk kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang atau tidak melaksanakan kewajiban.
  • Pembebastugasan dilakukan jika ada pelanggaran larangan atau status terdakwa dalam perkara pidana.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan tanpa perlu peringatan jika melaksanakan lelang tanpa surat tugas atau dijatuhi hukuman pidana.