on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Also known as: PMK 94/PMK.06/2019 · PMK No. 94/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I bertujuan untuk mengembangkan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, dan adil. Peraturan ini menetapkan bahwa Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengangkat, membebastugaskan, dan memberhentikan Pejabat Lelang Kelas I, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal Sarjana, dan lulus pelatihan khusus. Pejabat Lelang Kelas I bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang dan memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen terkait lelang, mengesahkan pemenang lelang, dan menolak pelaksanaan lelang jika tidak yakin akan kebenaran formal berkas. Mereka juga dilarang memimpin lelang tanpa surat tugas, membeli barang lelang yang dipimpinnya, dan melakukan pungutan di luar ketentuan.