For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Also known as: PMK 94/PMK.06/2019 · PMK No. 94/PMK.06/2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2019Publication Date:20 Juni 2019
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I bertujuan untuk mengembangkan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, dan adil. Peraturan ini menetapkan bahwa Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengangkat, membebastugaskan, dan memberhentikan Pejabat Lelang Kelas I, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal Sarjana, dan lulus pelatihan khusus. Pejabat Lelang Kelas I bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang dan memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen terkait lelang, mengesahkan pemenang lelang, dan menolak pelaksanaan lelang jika tidak yakin akan kebenaran formal berkas. Mereka juga dilarang memimpin lelang tanpa surat tugas, membeli barang lelang yang dipimpinnya, dan melakukan pungutan di luar ketentuan.

1. Proses pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I yang usulannya telah diterima oleh Sekretaris DJKN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013. 2. Pejabat Lelang Kelas I yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang masih tetap dapat melaksanakan lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 3. Ketentuan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

1. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas peringatan tertulis, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Peringatan tertulis dijatuhkan untuk kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang atau tidak melaksanakan tugas. 3. Pembebastugasan dijatuhkan untuk pelanggaran larangan atau status sebagai terdakwa. 4. Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan untuk pelanggaran berat atau hukuman pidana.