Peraturan ini mencabut: (-)
Peraturan ini mengubah:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.01/2002.
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang dan mengembangkan profesi Pejabat Lelang Kelas I. Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Peraturan ini menetapkan syarat pengangkatan, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I. Pengangkatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, dengan syarat kesehatan, pendidikan minimal Sarjana, dan lulus pelatihan terkait. Pejabat Lelang Kelas I memiliki wewenang untuk melaksanakan semua jenis lelang, kecuali yang menjadi wewenang Pejabat Lelang Kelas II. Mereka juga memiliki kewajiban untuk bertindak jujur dan mematuhi peraturan perundang-undangan lelang. Larangan termasuk melayani lelang di luar kewenangan dan merangkap jabatan yang dilarang.
1. Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lambat pada tanggal 13 Juni 2006 harus melengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJPLN dengan tembusan Direktur Lelang Negara.
2. Pejabat Lelang Kelas I yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat.
1. Peringatan tertulis diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I yang terlambat atau tidak membuat Minuta Risalah Lelang atau melakukan kesalahan pembuatan Risalah Lelang yang bersifat prinsip.
2. Pejabat Lelang Kelas I yang tidak memenuhi Surat Peringatan Tertulis dalam waktu 14 hari kalender diusulkan untuk dibebastugaskan.
3. Pembebastugasan diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I yang tidak mengindahkan Surat Peringatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana.
4. Pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I yang melayani lelang di luar kewenangan, tidak hadir dalam pelaksanaan lelang, atau dijatuhi hukuman pidana penjara.