For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948 tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum

Also known as: PP 73/1948 · PP No. 73 Tahun 1948 · PP Nomor 73 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 1948Publication Date:8 Desember 1948
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMendirikan Sekolah Tinggi Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 1948
Publication Date08 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1948 tentang Balai Pendidikan Ahli Hukum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Hukum di Surakarta sebagai bagian dari perluasan Perguruan Tinggi Negeri. Sekolah ini menggantikan Balai Pendidikan Ahli Hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1948. Penyelenggaraan sekolah ini diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama dengan Menteri Kehakiman. Kurikulum sekolah mencakup berbagai mata pelajaran hukum dan ilmu sosial, dengan pembagian pelajaran menjadi dua bagian: bagian pertama bersifat teoritis dan bagian kedua bersifat praktis. Sekolah ini juga memiliki bagian Academie yang menawarkan keahlian dalam hukum pidana, perdata, dan ekonomi. Lulusan dari program ini berhak mendapatkan gelar akademik dan dapat diangkat dalam berbagai jabatan negeri.

1. Pada permulaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Hukum, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang tersebut dalam pasal 23 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini. 2. Menyimpang dari peraturan ini mengenai hal-hal yang memperlakukan pertimbangan atau usul dari Dewan Curator atau Dewan Curator dan Faculteit.

(-)