on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1948 tentang Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum
Also known as: PP 44/1948 · PP No. 44 Tahun 1948 · PP Nomor 44 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk kader ahli hukum guna memenuhi kebutuhan Jawatan Kehakiman dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan Balai Pendidikan Ahli Hukum yang memberikan pendidikan hukum lebih mendalam dibandingkan pendidikan menengah. Tujuan utamanya adalah untuk mencetak tenaga ahli hukum yang siap bekerja setelah menyelesaikan pendidikan selama dua tahun.
Ketentuan Substansial: Balai Pendidikan Ahli Hukum didirikan di Surakarta dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Kehakiman. Pendidikan yang diberikan meliputi berbagai mata pelajaran hukum, termasuk hukum Islam, hukum tata negara, dan kriminologi. Pendidikan berlangsung selama dua tahun, dengan tambahan satu tahun untuk pendidikan notariat. Peserta pendidikan harus memiliki ijazah SMA atau setara, dan ada ketentuan ikatan dinas bagi peserta yang menerima tunjangan. Ijazah yang diperoleh dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang akademis lebih tinggi atau untuk diangkat dalam jabatan di lingkungan Kementerian Kehakiman.