For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum

Also known as: PP 20/1949 · PP No. 20 Tahun 1949 · PP Nomor 20 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:16 November 1949Publication Date:16 November 1949
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1949
Publication Date16 November 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1949 tentang Sekolah Tinggi Hukum, khususnya Pasal 1 ayat 1, dengan mengganti kata 'Surakarta' menjadi 'Yogyakarta'.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengubah lokasi pendirian Sekolah Tinggi Hukum dari Surakarta ke Yogyakarta. Perubahan ini dilakukan karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuka Sekolah Tinggi Hukum di Surakarta, sementara kebutuhan untuk mendirikan sekolah tersebut sangat mendesak. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pembukaan Sekolah Tinggi Hukum yang diperlukan.

(-)

(-)