on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
Also known as: Permendagri 3/2006 · Permendagri No. 3 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan di atas air dan bea balik nama kendaraan di atas air tahun 2006. Peraturan ini mengatur penghitungan nilai jual kendaraan di atas air yang menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA). Nilai jual dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan motor penggerak, yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi dan fungsi, seperti penangkap ikan, angkutan penumpang, dan rekreasi. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.