For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2005

Also known as: Permendagri 17/2005 · Permendagri No. 17 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 April 2005Publication Date:21 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2005
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 April 2005
Publication Date21 April 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2004 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2004

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA) tahun 2005. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Definisi Kendaraan di Atas Air, PKAA, BBN-KAA, Harga Pasaran Umum (HPU), Umur rangka/body, dan Umur motor. 2. Pengelompokan jenis kendaraan di atas air berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan, pesiar/olahraga/rekreasi). 3. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang ditetapkan berdasarkan HPU. Jika HPU tidak diketahui, nilai jual dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak. 4. Nilai jual rangka/body dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage), fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. 5. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 6. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang) dan kendaraan dengan isi kotor kurang dari 1 GT ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 7. Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

(-)

(-)