Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA) tahun 2005. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Definisi Kendaraan di Atas Air, PKAA, BBN-KAA, Harga Pasaran Umum (HPU), Umur rangka/body, dan Umur motor.
2. Pengelompokan jenis kendaraan di atas air berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan, pesiar/olahraga/rekreasi).
3. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang ditetapkan berdasarkan HPU. Jika HPU tidak diketahui, nilai jual dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak.
4. Nilai jual rangka/body dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage), fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.
5. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
6. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang) dan kendaraan dengan isi kotor kurang dari 1 GT ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
7. Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.