For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Diatas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007

Also known as: Permendagri 10/2007 · Permendagri No. 10 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2007Publication Date:5 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Diatas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 Maret 2007
Publication Date05 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air.
  2. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air.
  3. Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006.
  4. Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/ gross tonnage), fungsi, dan umur rangka/body.
  5. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.
  6. Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan, pesiar/olahraga/rekreasi).
  7. Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  8. Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini.
  9. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  10. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  11. Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

(-)

(-)