For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 12/19/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2010Publication Date:4 Oktober 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengendalikan tekanan inflasi dan mengelola ekses likuiditas perbankan yang tinggi agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat mengganggu stabilitas moneter. Kebijakan ini juga mendukung stabilitas sektor keuangan dengan memperkuat kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing. Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam bentuk GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. GWM Primer ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam rupiah, GWM Sekunder sebesar 2,5%, dan GWM LDR dihitung berdasarkan selisih antara LDR Bank dan LDR Target. Bank Devisa juga diwajibkan memenuhi GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing. Persentase GWM dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.

1. Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM LDR dalam rupiah dan ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM LDR dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tetap berlaku sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Semua istilah GWM Utama yang tercantum di dalam ketentuan Bank Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dibaca sebagai GWM Primer sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran. 2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja dari selisih saldo harian yang wajib dipenuhi. 3. Selain sanksi kewajiban membayar, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif.