For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 15/7/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/7/PBI/2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2013Publication Date:26 September 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date26 September 2013
Publication Date26 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko ekonomi dan memperkuat likuiditas bank sambil mempertahankan fungsi intermediasi. Kebijakan ini mengatur likuiditas bank melalui penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan valuta asing. Ketentuan substansial meliputi penetapan persentase GWM Primer dan Sekunder, serta pengaturan Loan to Deposit Ratio (LDR) dan parameter disinsentif. Bank diwajibkan memelihara saldo minimum dalam bentuk Rekening Giro pada Bank Indonesia dan instrumen keuangan lainnya.

1. GWM Sekunder dalam Rupiah diatur dengan persentase yang meningkat secara bertahap dari 2,5% hingga 4% dalam periode waktu tertentu pada tahun 2013. 2. Perhitungan SDBI sebagai komponen GWM Sekunder berlaku sejak 1 Oktober 2013.

(-)